Kolaborasi Strategis KIM dan Disnaker: DPC Korps Indonesia Muda Soroti Kepatuhan Perusahaan di Kabupaten Tangerang
Oleh: Tim Media DPC KIM Kabupaten Tangerang Tanggal: 15 Oktober 2025 Kategori:Aktivitas Organisasi, Ketenagakerjaan, Advokasi
๐ผ Kunjungan Resmi KIM ke Disnaker Bahas Hak-Hak Pekerja
Dalam upaya mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan sehat, Ketua DPC Korps Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Rendy Zulfikri, melakukan kunjungan resmi dan silaturahmi yang konstruktif ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kunjungan ini merupakan bagian dari Panca Giat Organisasi, khususnya di bawah koordinasi Badan Hukum dan Advokasi Organisasi, untuk mendorong sinergi antara organisasi kepemudaan (OKP) dan pemerintah daerah. Rendy Zulfikri didampingi oleh jajaran pengurus DPC KIM serta Pimpinan Kantor Hukum Indonesia Muda Kabupaten Tangerang, Hika Pristasia AP, S.H., M.H.
๐จ Sorotan Utama: Peraturan Perusahaan (PP) dan PKWT
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPC KIM, Rendy Zulfikri, menyampaikan keprihatinan yang mendalam terkait kondisi ketenagakerjaan di wilayah industri Kabupaten Tangerang. Sorotan utama DPC KIM adalah:
"Banyak perusahaan yang belum melaporkan Peraturan Perusahaannya ke Disnaker. Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja," ujar Rendy.
Pelanggaran normatif berupa ketidakpatuhan perusahaan dalam melaporkan Peraturan Perusahaan (PP) dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai berpotensi besar menimbulkan ketimpangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
๐๏ธ Tanggapan dan Komitmen Disnaker
Menanggapi masukan dari DPC KIM, Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, membenarkan temuan tersebut. Beliau menyatakan komitmen instansinya untuk mengambil tindakan tegas:
"Perusahaan yang belum menyusun dan melaporkan PP serta PKWT akan kami panggil untuk segera memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini penting demi menjaga iklim kerja yang sehat dan adil," jelas Rudi Lesmana, seraya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai Undang-Undang Cipta Kerja.
โ๏ธ Isu Kewenangan Pengawasan dan Penindakan
Pimpinan Kantor Hukum Indonesia Muda, Hika Pristasia AP, S.H., M.H., turut menyoroti salah satu tantangan terbesar: keterbatasan kewenangan Disnaker Kabupaten dalam memberikan sanksi langsung.
"Sayangnya, Disnaker di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung. Padahal, banyak pelanggaran bersifat normatif yang memerlukan penindakan tegas agar menimbulkan efek jera," ungkap Hika.
Menanggapi hal ini, Kepala Disnaker mengakui bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan masih berada di tingkat Provinsi. Namun, beliau menginformasikan adanya upaya advokasi kelembagaan:
"Kami telah mengusulkan agar pengawasan ketenagakerjaan bisa dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Harapannya, pada tahun 2026 mendatang, kewenangan tersebut bisa diberikan agar penanganan pelanggaran dapat lebih efektif dan tepat sasaran," tutup Rudi Lesmana.
Kunjungan ini menjadi langkah awal yang penting bagi terwujudnya kolaborasi strategis antara organisasi pemuda dengan Pemerintah Daerah. DPC KIM Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus mengawasi dan bersinergi dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan dan menjunjung tinggi hak-hak pekerja di Kabupaten Tangerang.
KIM Kab Tangerang,Disnaker,Ketenaga kerjaan,Rendy Zulfikri,Perlindungan Pekerja,